Selasa, 16 Maret 2010

Terorisme 7

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Kamis, 3 Februari 2005 17:02:18 WIB

HUKUM MENJULUKI ORANG-ORANG MULTAZIM DENGAN SEBUTAN FUNDAMENTALIS ATAU TERORIS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2

Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah Istilah “Fundamentalis” merupakan celaan terhadap orang-orang yang berpegang teguh dengan Islam ?

Jawaban.
Di antara hal yang perlu dicermati pada tahun ini secara khusus adalah bahwa banyak sekali kantor-kantor berita dunia yang melayani program-program musuh-musuh Islam dan tunduk dibawah pengendalian pusat-pusat kontrol Nahsrani dan Free Mansonry yang dirancang dengan cara yang licik untuk mempengaruhi dunia secara keseluruhan melawan apa yang mereka namakan Kaum Fundamentalis padahal tujuan mereka adalah untuk mencela dan melecehkan kaum muslimin yang berpegang teguh kepada Islam di atas prinsip-prinsip yang benar, yang menolak mengikuti hawa nafsu dan diadakannya pendekatan antara berbagai kebudayaan dan agama-agama yang batil.

Sebagian insan-insan pers dari kalangan kaum muslimin masuk ke dalam perangkap musuh ini sehingga mereka mulai pula mentransformasikan berita-berita yang berisi hujatan terhadap Islam dan mengeksposnya karena ketidaktahuan mereka terhadap niat orang-orang yang berkepentingan dengannya atau memang ada tujuan-tujuan tertentu di dalam diri mereka. Dengan tindakan mereka ini berarti mereka telah menjadi kaki tangan musuh-musuh Islam dan kaum muslimin padahal seharusnya mereka itu mengemban kewajiban mengcounter program musuh-musuh Islam tersebut dan mementahkan tipu daya mereka dengan menjelaskan pentingnya ikatan emosionlal religius dan persaudaraan Islam di antara sesama umat Islam.

Sesungguhnya, kesalahan individu yang tidak seorangpun bisa luput darinya hendaknya tidak menjadi alasan untuk memojokkan Islam dan kaum muslimin serta menceraiberaikan mereka.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1332&bagian=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar